Bu Susi Ikut Komentari Polemik Donasi Gala Sky, Begini Katanya
Minggu, 09 Januari 2022 – 14:14 WIB
Ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Dia mengatakan bahwa melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Salahudin Yahya, pihak yang bersangkutan dengan donasi Gala Sky telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan. (jlo/antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?