Bu Susi: Kami juga Bisa Mengawasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan sebanyak 111 pulau kecil terluar Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017.
Jumlah ini menyesuaikan dengan jumlah pulau kecil terluar yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008.
Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, hanya ditetapkan sebanyak 92 pulau kecil terluar.
Penetapan pulau-pulau kecil terluar ini dilakukan untuk meminimalisir masalah-masalah yang kerap mengganggu keamanan nasional, seperti penjualan tanah pulau kepada pihak asing, dan kepemilikan pulau secara privat oleh warga negara Indonesia maupun oleh pihak asing.
“Penetapan pulau-pulau ini untuk mencegah isu okupasi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain. Kami juga bisa mengawasi aktivitas ilegal yang sering kali terjadi seperti penyeludupan narkoba, perbudakan, bahkan illegal fishing,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Setelah ditetapkannya pulau-pulau terluar tersebut, negara diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di pulau-pulau tersebut.
"Sehingga bisa menjadi pemasukan lebih bagi negara," kata Susi.(chi/jpnn)