Bu TI Hanya Diam di Rumah, tetapi Hartanya Banyak Banget, Mau Tahu dari Mana?
Senin, 05 Oktober 2020 – 14:02 WIB
Klip plastik bening kosong dan juga alat laminasi yang menguatkan dugaan TI sebagai pengedar juga turut diamankan.
Dari hasil penyelidikannya, TI diduga masuk dalam jaringan narkoba di Kabupaten Sumbawa.
TI diduga sebagai kaki tangan dari bandar. Hal itu, kata dia, dikuatkan dari hasil interogasi petugas.
"Jadi, sekarang kami sedang kembangkan dari mana asal barang tersebut. mudahan dalam waktu dekat kami bisa amankan juga bos besarnya," ucapnya.
TI terancam hukuman paling berat 20 tahun penjara sesuai dengan sangkakan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)