Buang Barang Bukti, Waria Terjun ke Sungai
jpnn.com, SUMSEL - Seorang waria bernama Abdul Kudus, 42, diringkus jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir, Sumsel, Rabu (14/2).
Kudus yang kesehariannya di sebuah salon kawasan Tanjung Raja itu kedapatan menyimpan tiga paket kecil sabu seberat 2,9 gram ketika digerebek di salon tempatnya bekerja. Pengakuan dia, sabu itu didapat dari A (buron), warga Kayuagung.
“Baru dua kali pak aku jual ke pelanggan yang biasa datang ke salon,” ucapnya dengan suara lembut dan manja.
Darinya, disita juga uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Kepala BNNK Ogan Ilir, AKBP H Abdul Rahman ST menjelaskan, pihaknya dapat informasi warga kalau ada tempat jual sabu berkedok salon di Kelurahan Tanjung Raja.
“Setelah diselidiki anggota, ternyata benar. Tersangka dan barang bukti kami amankan ke kantor,” tukasnya. Untuk tersangka, akan dikirim ke BNNP Sumsel.
Terpisah, 14 paket sabu seberat 1,85 gram disita jajaran Satres Narkoba Polres OKI dari tersangka Supri (39). Penangkapan warga Kecamatan Pangkalanlampam itu berlangsung, kemarin (14/2).
“Barang bukti lain, tas loreng, dompet cokelat, dua pipet bentuk sendok, timbangan digital dan uang Rp230 ribu,” ujar Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto MH melalui Humas Ipda Ilham Parlindungan.