Buang Bayi Di Depan Rumah Sendiri
Jumat, 03 Agustus 2012 – 09:44 WIB
Dalam kasus tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 junto 307 junto 55 KUHP dan Undang-Undang No 23 tahun 2002 pasal 77 (B),tentang perlindungan anak. Pelaku diancam maksimal 5 tahun kurungan penjara. "Kasus ini terus kita selidiki, sebab sudah tiga kali terjadi di Kecamatan Mutiara dan Mutiara Timur," papar Dumadi.(tim)