Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Tiongkok Dideportasi
jpnn.com - PONTIANAK- Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak kembali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok (RRT), Kamis (3/11).
Ketiganya ialah Wu Xiong Zhi, Yan Jianke, dan Zhang Yingda.
Sebelumnya, mereka ditangkap dan ditindak pidana ringan (Tipiring) Satpol PP Kota Pontianak, karena membuang sampah sembarangan.
Ketiganya diberangkatkan ke daerahnya melalui Bandara Internasional Supadio, pukul 09:00 kemarin.
“Ketiganya sudah menjalani hukuman seseuai dengan yang ditetapkan,” terang Malfa Aldi, Kasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Ketiga WNA tersebut sebelumnya didakwa melanggar pasal 22 huruf a Perda Nomor 15 tahun 2015, mengharuskan setiap pendatang yang lebih dari 2x24 jam untuk melapor ke ketua RT.
Selain melanggar Perda, ketiganya juga dinyatakan melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setiap WNA wajib menunjukkan dokumen keimigrasian secara lengkap dan berkewajiban melaporkan perubahan informasi diri ke pihak imigrasi.