Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Tiongkok Dideportasi
Jumat, 04 November 2016 – 10:24 WIB
“Untuk pelanggaran imigrasi, sanksinya masing-masing denda Rp 10 juta. Sementara untuk Tipiring Perda dendanya Rp 1 juta,” jelas Malfa.
Menurut Malfa Aldi, pendeportasian ini merupakan bentuk ketegasan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
Apalagi mereka tidak membawa dokumen berupa paspor.
Mereka menetap di negara orang lain tidak melapor. “Parahnya lagi, mereka juga diduga berkerja,” jelas Malfa. (isa/jos/jpnn)