Buat Akun FB Palsu, Mahasiswa Asal Indonesia Mulai Diadili di Canberra
Seorang saksi dalam persidangan di Pengadilan ACT di Canberra, mengatakan dia langsung curiga begitu ditawari berhubungan seks oleh seorang wanita yang baru dikenalnya di Facebook.
Ternyata, akun yang mengatasnamakan wanita tersebut, dibuat oleh Billy Tamawiwy (23), seorang pria yang merupakan mahasiswa asal Indonesia, yang sedang kuliah di Canberra.
Billy dituduh telah menghubungi setidaknya 7 pria dengan menggunakan akun palsu yang dibuatnya itu. Tujuannya, menurut tuduhan jaksa, adalah untuk menjebak para korban menjalin hubungan seks.
Saksi yang kesaksiannya diperdengarkan melalui rekaman di dalam persidangan hari Senin (21/9/2015) menyatakan, dia bersedia menjadi saksi setelah membaca laporan media mengenai adanya remaja pria yang telah menjadi korban pemerkosaan oleh Billy.
Tersangka Billy Tamawiwy diadili di Canberra. (Foto: Facebook)
Saksi yang tak disebutkan namanya itu menjelaskan, dia menerima pertemanan di FB dengan Billy dan akun wanita tersebut pada saat bersamaan. Ia menambahkan, postingan di dua akun FB itu ternyata mirip, termasuk dalam kesalahan ejaan Bahasa Inggrisnya.
Saksi menyebutkan, akun FB yang atas nama wanita itu langsung menawarinya untuk berhubungan seks.