Buat Akun FB Palsu, Mahasiswa Asal Indonesia Mulai Diadili di Canberra
Billy Tamawiwy sebelumnya telah didakwa melakukan pemerkosaan terhadap remaja pria yang ia kirimi gambar-gambar tak senonoh melalui internet.
Jaksa Trent Hickey menjelaskan, dalam melakukan aksinya Billy biasanya memulai pembicaraan dengan topik umum, sebelum akhirnya mengirimkan informasi dan gambar tak senonoh kepada korbannya.
Jika tidak ditanggapi, kata Jaksa Hickey, Billy akan mengirimkan pesan-pesan bernada ancaman.
Menurut Jaksa Hickey, korban dijebak oleh Billy yang menjanjikan bahwa korban akan berhubungan seksual dengan wanita di akun FB palsu itu setelah korban melayani Billy terlebih dahulu.
Pengacara Billy, James Lawton kepada para juri mengakui bahwa kliennya benar telah membuat akun FB palsu itu dan benar telah mengirimkan pesan kepada sejumlah pihak.
Namun ia meminta para juri untuk mempertimbangkan apakah ada unsur suka sama suka dalam dakwaan pemerkosaan yang dihadapi kliennya.
Sidang masih akan berlanjut.