Buat Pengendara di Jateng, Jangan Pernah Melanggar Lalu Lintas
jpnn.com, PURWOKERTO - Periode Januari-Februari 2022 Polda Jateng telah menjaring puluhan ribu pelanggar lalu lintas melalui aplikasi Mobile Sigap-Go Sigap yang terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi.
Mobile Sigap-Go Sigap Polda Jateng menjawab tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menampilkan sosok Polisi Lalu Lintas yang Presisi, mampu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat pemakai jalan agar tetap menjaga keamanan saat berada di jalan, karena yakin tidak ada lagi pelanggaran lalu lintas yang merupakan awal dari kecelakaan.
"Mobile Sigap-Go Sigap merupakan aplikasi kearifan lokal Polda Jateng yang mampu berintegrasi dengan aplikasi ETLE Nasional Presisi," kata Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Polda Jateng Kompol M Adiel Aristo dalam keterangan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.
Dia mengatakan saat ini di Polda Jateng termasuk di wilayah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, keberadaan polisi lalu lintas untuk menindak pelanggaran lalu lintas sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dengan menggunakan aplikasi Mobile Sigap-Go Sigap.
"Secara keseluruhan, kamera ETLE Mobile Sigap ada di 35 polres/polresta/polrestabes se-Jateng," kata alumni Akademi Kepolisian Angkatan 2008 itu.
Dengan menggunakan kamera ETLE Mobile Sigap-Go Sigap, kata dia, pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda dua maupun pengemudi kendaraan roda empat atau lebih dapat terekam dan tertangkap kamera (capture) dengan jelas.
Dia mengatakan foto hasil tangkapan kamera ETLE Mobile Sigap-Go Sigap selanjutnya dikirimkan ke pelanggar melalui surat konfirmasi untuk dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Berdasarkan data yang diterima Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Jateng, Mobile Sigap-Go Sigap ETLE Nasional Presisi Polda Jateng selama bulan Januari 2022 mampu mengonfirmasi 22.524 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat," ujarnya.