Buat Surat Hasil Swab Palsu, Dua Pemudik Terancam 4 Tahun Penjara
Sabtu, 22 Mei 2021 – 12:35 WIB
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tangerang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 268 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumam penjara empat tahun.
"Jangan sekali-kali memalsukan surat keterangan dokter hasil swab antigen karena itu merupakan tindak pidana dan dikenai pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, sesuai dengan pasal 268 KUHP," tegas Deonijiu. (cr1/jpnn)