Buat yang Pengin Tahun Baruan di Puncak, Wajib Baca Ini Dulu
Selain itu, Ade pun juga melarang pelaku usaha menjual petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya pada saat perayaan pergantian malam tahun baru.
“Dilarang menggunakan atau menjual petasan atau sejenisnya, dan setiap orang, pelaku usaha, pengelola/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan PSBB pra-AKB,” katanya.
Ade meminta khusus pada 24 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, bagi individu atau keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah.
“Kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan mendesak,” kata Bu Ade. (all)