Buat yang Pernah Berhubungan dengan Orang Ini, Siap-siap Saja
jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap terduga menjadi pengedar sabu-sabu Adi Darmadi (22), di Jorong Bangun Rejo, Kecamatan Kinali.
Tersangka ditangkap pada Jumat (2/4) sekitar pukul 18.00 WIB. "Sekarang baru kami ekspose karena proses kemarin masih berjalan," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi diwakili Kepala Sub-Bagian Humas AKP Defrizal, di Simpang Empat, Sabtu (3/4).
Dia mengatakan, dari tangan tersangka disita barang bukti satu buah kotak permen warna hijau di dalamnya terdapat tiga paket kecil diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening.
Kemudian, dua buah plastik kecil warna bening, satu buah jarum, satu unit handphone merek Samsung, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BA 2581 FD warna hitam.
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya pada Jumat (2/4) sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di pinggir jalan di lokasi itu petugas kepolisian satuan reskrim narkoba yang dipimpin Kepala Satuan Iptu Eri Yanto langsung menangkap tersangka.
Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan penyidikan.