Bubarkan Aksi Bela Palestina di HBKB, Satpol PP DKI Beri Penjelasan Begini
Selasa, 05 Maret 2024 – 11:16 WIB
"Upaya imbauan yang kami (Satpol PP) lakukan, tentunya telah sesuai dengan tupoksi yakni untuk menegakkan Perda/Perkada,” tuturnya.
Berikut Pergub 12 Tahun 2016 tentang HBKB:
Pasal 7
(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema :
a. lingkungan hidup;
b. olahraga; dan
c. seni dan budaya.
(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.