Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Budi Mulya Didakwa, Boediono Terbawa

Kamis, 06 Maret 2014 – 10:28 WIB
Budi Mulya Didakwa, Boediono Terbawa - JPNN.COM

Jaksa mengatakan, untuk memberikan FPD harus melalui pembahasan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan terlebih dahulu ditetapkan sebagai bank gagal dan berdampak sistemik dan karena tidak dimungkinkan untuk diberikan FPD kepada PT Bank Century, maka PT Bank Century akan diberikan FPJP. Namun, PT Bank Century tidak bisa memperoleh FPJP karena CAR yang ada pada PT Bank Century per September 2008 hanya sebesar positif 2,35 persen. Maka, CAR tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PBI Nomor 10/26/PBI/2008. "Supaya PT Bank Century bisa mendapatkan FPJP maka ketentuan FPJP tersebut harus diubah terlebih dahulu," ujar JPU.

Selanjutnya, Budi Rochadi mengajukan usul kepada forum Dewan Gubernur BI supaya PT Bank Century disetujui untuk diberikan FPJP. Atas usulan tersebut Budi Mulya dan seluruh anggota Dewan Gubernur BI lainnya yaitu Boediono, Miranda, Siti Chalimah, Muliaman Hadah, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi menyetujuinya. "Kemudian Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan perubahan PBI Nomor 10/26/PBI/2008," ujarnya.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Kantor Bank Indonesia dilakukan Rapat Konsultasi melalui teleconference antara Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan/ Ketua KSSK yang sedang berada di Washington DC dengan pihak BI, yaitu Boediono, Miranda, Muliaman, Siti Chalimah, Halim Alamsyah, Zainal Abudin dan Heru.

Selain itu juga ada Menteri Negara BUMN/Menteri Keuangan ad interim Sofyan A. Djalil, Raden Pardede (Sekretaris KSSK), wakil dari UKP3R Marsilam Simanjuntak, Fuad Rahmany dan Noor Rachmat dari BAPEPAM-LK, Darmin Nasution dari Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI, Firdaus Djaelani selaku Kepala Eksekutif LPS, Poltak L. Tobing selaku Kadiv Penjaminan LPS, dan staf Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol.

Jaksa mengatakan, dalam teleconference itu, pihak BI menyampaikan bahwa PT Bank Century tidak bisa mengikuti kliring karena tidak memenuhi giro wajib minimum (GWM). Posisi CAR terhitung tanggal 30 September 2008 hanya 2,35 persen, sehingga PT Bank Century ditetapkan dalam pengawasan khusus dan untuk mengatasi permasalahan likuiditas di bank tersebut, maka BI akan memberikan FPJP.

"Setelah dilakukan teleconference, pada tanggal 14 November 2008 sekitar pukul 01.00 WIB, Siti Chalimah memerintahkan Zainal  untuk menghubungi Direksi PT Bank Century dan memberitahukan supaya mereka datang ke kantor BI," ujar jaksa.

Setelah dihubungi Zainal atas perintah Siti Chalimah, sekitar pukul 02.00 WIB, Hermanus dan Hamidy datang menemui Siti di kantor BI. Siti dalam kesempatan itu mengatakan kepada Hermanus dan Hamidy bahwa BI akan mengucurkan FPJP untuk Bank Century.

"Siti Chalimah meminta untuk segera melengkapi dokumen-dokumen terkait pemberian FPJP, karena permohonan FPJP dari PT Bank Century akan diproses," kata Jaksa.

JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BU), Budi Mulya yang menjadi terangka kasus dugaan korupsi pemberian dana Fasislitas Pendanaan Jangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA