Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Budi Mulya Didakwa, Boediono Terbawa

Kamis, 06 Maret 2014 – 10:28 WIB
Budi Mulya Didakwa, Boediono Terbawa - JPNN.COM

"Atas penyampaian dari Heru tersebut, Miranda mengatakan mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP. Anda itu tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis di mana bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global. Anda sebagai pengawas harus bisa berfikir out of the box," kata JPU menirukan ucapan Miranda.

Kemudian Heru mengatakan, pengawas bank hanya melihat dari sisi aturannya dan kondisi mikro dari PT Bank Century. Ia beralasan Bank Century tidak bisa diberikan FPJP karena rasio kecukupan modal (CAR) CAR di bank hasil merger itu berada di bawah delapan persen dan pengawas tidak menilai dari sisi industri perbankan.

Atas catatan yang dibuat Zainal tanggal 30 Oktober 2008, kemudain pada 31 Oktober 2008, Siti Chalimah membuat disposisi. "Isinya sesuai pesan GBI tanggal 31 Oktober masalah Bank Century harus dibantu dan tidak ada bank yang gagal untuk saat ini. Karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan dan perekonomian kita," ucap jaksa.

Pada tanggal 5 November 2008, Budi Mulya menghadiri Rapat Dewan Gubernur BI yang membahas tindak lanjut usulan dari Direktorat Pengawasan Bank 1 untuk menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus. Dalam rapat itu juga dibahas mengenai permasalahan Bank Century. "Kemudian Rapat Dewan Gubernur BI menyetujui penempatan Bank Century dalam pengawasan khusus," ujar jaksa

Pada tanggal 12 November 2008, Budi Mulya menghadiri Rapat Dewan Gubernur BI yang membahas perkembangan penanganan permasalahan Bank Century. Saat itu Direktorat Pengawasan Bank 1 menyampaikan alternatif penambahan modal yang diperlukan untuk penyelamatan PT Bank Century.

Dalam Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 13 November 2008, Zainal menyampaikan alternatif untuk mengatasi permasalah Century adalah dengan memberikan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD). Jika tidak bisa dilakukan maka PT Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

Zainal menyatakan, apabila diputuskan PT Bank Century tetap beroperasi maka diperlukan dukungan dana yang sangat besar minimal Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun. Menurutnya, hal itu tidak mungkin dilakukan karena tidak ada skema maupun ketentuan yang mendasari keputusan itu. "Oleh sebab itu, Zainal menyarankan agar PT Bank Century diserahkan kepada LPS kemudian ditutup," ucap Jaksa

Selain Zainal Abidin, Halim Alamsyah juga menyampaikan pemberian FPD bukan dalam kondisi krisis, maka dana yang digunakan adalah dana BI namun dijamin oleh pemerintah. Apabila FPD diberikan dalam kondisi krisis maka dana yang digunakan adalah dana pemerintah yang berasal dari APBN.

JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BU), Budi Mulya yang menjadi terangka kasus dugaan korupsi pemberian dana Fasislitas Pendanaan Jangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA