Budiman Santoso, Pemuda Brebes Itu Punya Ilmu Sirep, Sayang..
Rabu, 04 November 2020 – 10:23 WIB
"Karena jam-jam itu para penghuni terlelap tidur. Jadi saat saya melakukan aksi mereka tidak bangun," katanya.
Saat ditanya apakah dirinya menggunakan trik khusus agar penghuni tidak terbangun, dia hanya terdiam.
Namun, dari informasi yang diperoleh, tersangka mengaku di hadapan petugas menggunakan ilmu sirep agar pemilik rumah tertidur lelap.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5a KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka lain dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (muj/zul)