Buka Acara Internasional, Menteri Siti Gaungkan Eco-Office
Sebagai tindak lanjutnya menurut Menteri Siti, maka diperlukan kolaborasi semua stakeholder dalam bentuk aksi konkret, seperti perubahan gaya hidup dan kebijakan ramah lingkungan yang menyentuh pada tingkat tapak.
''Untuk itu pemerintah Indonesia melalui koordinasi KLHK telah mengarahkan perubahan perilaku di Pemerintahan melalui kebijakan Eco-office, pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan,'' ungkap Menteri Siti Nurbaya.
Saat ini Pustanlinghut dengan Biro Hukum KLHK dalam proses penyempurnaan draft Peraturan Menteri LHK mengenai Tata Cara Penerapan Label Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan.
Ini merupakan tindak lanjut dari amanat PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Selain itu perubahan perilaku di pihak bisnis dilaksanakan melalui pelaksanaan teknik Resource Efficient and Cleaner Production, penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan standar kriteria Ecolabel, penerapan teknologi ramah lingkungan dan pemanfaatan instrumen kajian daur hidup (Life Cycle Assesment/LCA) yang semuanya telah menjadi komponen kriteria penilaian PROPER terbaru di Ditjen PPKL KLHK.
Perubahan perilaku di masyarakat secara kolaboratif juga didorong melalui instrumen standar pelayanan masyarakat di fasilitas publik (SPMFP), dan Peraturan Menteri LHK No. 90 Tahun 2016.
''SPMFP juga disiapkan untuk dimanfaatkan sebagai salah satu kriteria baru untuk penilaian Adipura di Ditjen PSLB3 KLHK,'' ungkap Menteri Siti Nurbaya.
Pada konferensi APRSCP ke 14 ini, selain Sesi Pleno dan Roundtable, KLHK akan menampilkan inisiatif dari para pemangku kepentingan yang telah menunjukkan kinerja sebagai agen perubahan baik di pemerintahan, bisnis maupun di masyarakat melalui acara talk show pada Mini Stage di area pameran.