Buka Lemari Bandar Narkoba, Polisi Temukan Uang, Totalnya Sebegini
Kamis, 07 Juli 2022 – 16:52 WIB
Kombes Budhi menerangkan, AN disangkakan Pasal 114 (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
"Ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah," ungkapnya. (mcr29/jpnn)