Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buka Lemari Bandar Narkoba, Polisi Temukan Uang, Totalnya Sebegini

Kamis, 07 Juli 2022 – 16:52 WIB
Buka Lemari Bandar Narkoba, Polisi Temukan Uang, Totalnya Sebegini - JPNN.COM
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto. Foto: M. Srahlin Rifaid/jpnn

Kombes Budhi menerangkan, AN disangkakan Pasal 114 (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah," ungkapnya. (mcr29/jpnn) 

Pelaku berinisial AN tersebut diamankan saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Di tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close