Buka Opsi Ikut Hak Angket KPK, PAN Bantah Karena Kasus Pak Amien
jpnn.com, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) membuka peluang mengirim anggota ke panitia khusus hak angket KPK. A Awalnya, PAN menolak hak angket dan tidak akan mengirim anggota di pansus karena khawatir akan terjadi pelemahan terhadap komisi antikorurpsi.
Nah belakangan, nama Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais disebut jaksa KPK menerima aliran dana korupsi alat kesehatan (alkes). Lantas apakah perubahan sikap PAN ini terkait dengan nama Amien Rais yang disorot?
Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengatakan, setelah mempelajari peraturan, tanpa semua fraksi mengirim nama maka pansus tetap jalan. Kalau tetap jalan, maka PAN membuka opsi mengirim anggota di pansus untuk mengadang upaya pelemahan KPK.
Karena itu, Yandri menegaskan bahwa opsi ini dibuka bukan karena terkait penyebutan nama Amien Rais dalam perkara korupsi. “Tidak, itu beda dan tidak ada kaitan dengan Pak Amien. Angket itu ada atau tidak ada (persoalan) Pak Amien, tetap jalan,” kata Yandri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6).
Dia menegaskan, dari awal memang PAN tidak mengirim nama di angket. Alasannya, supaya angket itu tidak pernah ada. Namun, aturan berkata lain. Meski tidak semua fraksi mengirim, pansus angket tetap bisa lanjut.
“Ternyata UU MD3 yang sekarang ada, tidak lengkapnya anggota fraksi mengutus, (pansus) akan tetap jalan. Oleh karena itu dalam rangka tugas kami memperkuat tugas KPK ya opsi kirim orang kami buka sekarang,” jelasnya.
Dia menepis tudingan bahwa pansus angket juga akan digunakan PAN untuk mengklarifikasi keterlibatan Amien. Menurut Yandri, mengklarifikasi tidak mesti di pansus angket. Pada rapat-rapat KPK dengan mitra kerja Komisi III DPR juga bisa dilakukan.
“Di publik juga sudah kami klarifikasi dan kemarin kami sudah datang ke KPK. Jadi, (pansus) tidak spesifik persoalan Pak Amien,” tegasnya. (boy/jpnn)