Buka Praktik Sejak 2015, Rudini Rupanya Dokter Gigi Gadungan
Dimana penyelidik melihat Rudini sedang melakukan perawatan dan pengobatan gigi terhadap seorang pasien.
Adapun alat yang ditemukan di ruangan Rudini, berupa 1 set TCD, 1 set Tool Kit, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak, 1 set scallet, 2 buah kaca mata pasien, 1 set suction, 1 buah handuk alas, 1 set Dental Unit, 1 set bahan gigi, 2 ember, 1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink dan kaca mulut.
“Tersangka saat itu sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet warna pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan menangani pasien yang sedang menjalani perobatan gigi, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.
Tatan juga menyatakan, Rudini menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan seolah-olah dia adalah seorang dokter atau dokter gigi dengan papan nama baju yang bertuliskan drg Rudini Arif.
Saat ini, Tatan mengatakan Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap Rudini.
Begitupun, dokter gigi gadungan ini dipersangkakan dengan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000.
“Untuk tindak lanjut, kita akan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam praktik perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka, memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan, mengundang ahli dari IDI Cabang Medan,” pungkasnya. (fir)