Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bukan Cuma Ratna Sarumpaet, Ais juga Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 Oktober 2018 – 16:18 WIB
Bukan Cuma Ratna Sarumpaet, Ais juga Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Hoaks. Ilustrasi: Ardissa Barack/JPNN.com

jpnn.com, JENEPONTO - Polri tak main-main soal penegakan hukum terkait hoaks. Setelah Ratna Sarumpaet ditahan di Jakarta oleh Polda Metro Jaya, kini giliran Polda Sulsel yang beraksi.

Ais (17), seorang pelajar pada salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Jeneponto ditangkap Unit Cyber Crime Polda Sulsel, Rabu (3/10).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengatakan penangkapan berdasarkan laporan yang diterima Unit Cyber Crime Polda Sulsel pada Senin 1 Oktober 2018, kemudian dilakukan penyelidikan.

Setelah dianalisa, keberadaan pelaku terdeteksi di Kabupaten Bantaeng. Namun nomor pelaku sudah tidak aktif lagi. Akhirnya dilakukan analisa ulang dan ditemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Jeneponto yang sedang magang di Pengadilan Negeri Jeneponto.

Pada kantor tersebut, diduga pelaku meng-upload gambar dengan isi imbauan kepada warga Sulsel agar tidak terlalu nyenyak tidur dikarenakan bendungan Bili-bili retak akibat gempa.

“Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa pada 28 Oktober 2018, pelaku melihat postingan teman sekolahnya di grup WhatsApp. Kemudian pelaku kembali meng-upload gambar tersebut di grup facebook SURAT (Suara Rakyat Turatea),” kata Dicky.

Pelaku kemudian mempertanyakan kebenaran dari informasi tersebut kepada temannya. Namun, tanggapan tersebut tidak mendapatkan jawaban.

Pelaku dipersangkakan Pasal 14 (2) UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946, tentang penyebaran berita hoaks dengan ancaman tiga tahun.

Pelaku meng-upload gambar dengan isi imbauan ke warga Sulsel agar tidak terlalu nyenyak tidur dikarenakan bendungan Bili-bili retak akibat gempa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close