Bukan Hanya Gisel dan Nobu, Inilah Pihak-pihak yang Akan Diperiksa Penyidik
Rabu, 06 Januari 2021 – 20:05 WIB
Sedangkan Gisel dikabarkan akan memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan video asusila pada Jumat (8/1).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Kombes Yusri.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)