Bukan Lagi Wilayah BI
Senin, 05 Juli 2010 – 11:49 WIB
Menurut Fuad, keputusan bank dinyatakan gagal menjadi wewenang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan supaya tidak terjadi intervensi dari pihak manapun, bahkan dari Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK sekalipun.
Kendati demikian, untuk masalah proses penanganan bank gagal masih seperti yang dilakukan BI saat ini.Yakni, ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bedanya, kata dia, jika bank gagal itu sampai berdampak sistemik, maka pengawas membawanya ke Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK).
Sementara itu, saat ditanya mengapa Indonesia tetap ngotot membentuk OJK padahal Otoritas jasa keuangan Inggris, Financial Services Authority (FSA), akan segera dibubarkan pada 2012 mendatang karena dianggap gagal melaporkan ancaman industri keuangan Inggris pada 2009 lalu.