Bukan Teroris, Warga Arab Kena 1,5 Tahun
Tidak Terbukti Danai Aksi TerorSelasa, 29 Juni 2010 – 05:22 WIB
"Terima kasih kepada majelis hakim dan pemerintah Indonesia. Pengadilan telah memutus sangat adil," kata Ali yang dialihbahasakan penerjemahnya, Ahmad Jamaludin. Dalam putusannya, hakim menyatakan Ali tidak terbukti dalam dakwaan pertama yakni melanggar pasal 13 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun dia terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kedua, yakni pasal 50 UU Keimigrasian.
"Membebaskan terdakwa Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali dari dakwaan pertama, dan menyatakan terdakwa bersalah dakwaan kedua," kata Ida Bagus saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, kemarin (28/6). Hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa telah menyalahgunakan izin tinggal.