Bukan Teroris, Warga Arab Kena 1,5 Tahun
Tidak Terbukti Danai Aksi TerorSelasa, 29 Juni 2010 – 05:22 WIB
"Majelis tidak melihat ada kesengajaan pemberian uang kepada Syaifudin Zuhri terkait dengan tindak pidana terorisme," kata Ida Bagus. Ali juga tidak mengetahui bahwa Syaifudin Zuhri memiliki latar belakang tindak pidana terorisme.
Kuasa hukum Ali, Asludin Hatjani mengatakan, putusan hakim sesuai dengan keberatan yang pernah diajukan. Kliennya memang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana terorisme. Vonis bagi hakim itu jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman sembilan tahun penjara. Jaksa Feri Tas mengatakan, putusan tersebut sangat timpang dengan tuntutan jaksa. Namun dia belum secara tegas akan mengajukan banding. "Ancaman untuk pelanggaran keimigrasian saja diancam lima tahun penjara," katanya. (fal/iro)