Bukannya Beribadah, Guru Mengaji Malah Mencabuli 2 Anak di Musala
Kamis, 11 Februari 2021 – 13:12 WIB
"Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara. Kami akan usut dan terus dalami,” ujarnya.
Sementara HAP mengaku mengambil kesempatan saat kedua korban sedang bermain di dekat musala.
"Karena mereka memang sering main di musala,” ujarnya.
Pelaku mengatakan, aksi bejatnya spontanitas saja. Tidak terinspirasi dari film porno. Dia juga menolak disebut seorang pedofilia. ”Saya khilaf,” ujarnya. (din/ria/rs/per/jpr)