Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bukhori PKS: Waspada Pasal Karet di UU Cipta Kerja

Sabtu, 31 Oktober 2020 – 16:23 WIB
Bukhori PKS: Waspada Pasal Karet di UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Petugas kebersihan memberikan sampah usai demo UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (28/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Bukhori Yusuf mengungkapkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker menyimpan pasal karet di salah satu pasalnya.

Bukhori menemukan itu setelah melakukan penyisiran pada Pasal 68 UU Ciptaker terkait perubahan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pada mulanya, kata Bukhori, FPKS mencermati dan concern pada Pasal 68 UU Ciptaker, yakni terkait syarat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang harus dipastikan adalah WNI dan muslim sebagaimana dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 (eksisting).

"Sebelumnya, dalam draf RUU (Ciptaker) versi 1029 halaman, pemerintah secara gegabah menghapuskan syarat muslim dan WNI tersebut dan menggantinya dengan klausul persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat,” papar Bukhori dalam keterangannya, Sabtu (31/10).

FPKS bersikeras untuk mempertahankan syarat semula, hingga akhirnya terakomodasi kendati harus melalui proses pembahasan yang alot di Baleg.

Namun, lanjut dia, di sisi lain, pembahasan perihal sanksi dibahas pemerintah dan DPR secara terpisah.

Khususnya terkait sanksi pidana pada Pasal 125 dan 126 U 8/2019 dengan menambahkan batas waktu lima hari.

Sebagai konsekuensi, lanjut Bukhori, di UU Cipta Kerja yang terbaru kemudian memunculkan pasal tambahan, yakni pasal 118A dan 119A sebagai pasal sisipan.

Bukhori Yusuf mengingatkan untuk mewaspadai pasal karet di UU Ciptaker. Pasal itu mengatur persoalan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close