Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bukhori PKS: Waspada Pasal Karet di UU Cipta Kerja

Sabtu, 31 Oktober 2020 – 16:23 WIB
Bukhori PKS: Waspada Pasal Karet di UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Petugas kebersihan memberikan sampah usai demo UU Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (28/10). Foto: Ricardo/JPNN

"Kedua pasal yang mengatur pengenaan sanksi administratif ini nyatanya memiliki kaitan dengan pasal 125 dan 126 terkait sanksi pidana sehingga memunculkan potensi sanksi berlapis,” ungkapnya.

Ketua DPP PKS ini menilai pasal sisipan tersebut sesungguhnya memiliki maksud yang baik, yakni memberikan proteksi kepada jemaah dari praktik penyimpangan pihak penyelenggara haji dan umrah yang merugikan jemaah, sebagaimana pernah terjadi sebelumnya pada kasus penipuan biro haji dan umrah First Travel.

"Namun, anehnya di dalam pasal selanjutnya, yakni Pasal 125 dan Pasal 126 disebutkan bahwa PIHK maupun PPIU yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118A dan 119A juga bisa dikenakan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," keluhnya.

Sebagai informasi, Pasal 118A dan 119A mencakup sanksi administratif dari yang ringan yaitu berupa denda administratif sampai yang paling berat yakni pencabutan izin usaha. Selain itu, ditambah kewajiban pengembalian biaya yang sudah disetor oleh jemaah kepada PPIU dan/atau PIHK serta kerugian immateriil lainya.

Menurut Bukhori, bila dicermati lebih lanjut sebenarnya Pasal 125 dan 126 memiliki maksud yang absurd akibat definisinya yang tidak jelas.

Karena tampaknya pembentukan pasal tersebut dimaksudkan untuk memberlakukan sanksi pidana untuk menjerat PPIU/PIHK nakal, akan tetapi sangat disayangkan rumusan pasalnya menjadi ambigu.

"Karena pasal rujukannya adalah 118A dan 119A yang berisi tindakan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, kepulangan, dan keterlantaran,” katanya.

Padahal, lanjutnya, terkait mekanisme sanksi dari tindakan tersebut sebelumnya sudah diatur dalam bentuk sanksi administratif.

Bukhori Yusuf mengingatkan untuk mewaspadai pasal karet di UU Ciptaker. Pasal itu mengatur persoalan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close