Bukti Kuat Ada di UU Kesehatan
Sabtu, 19 November 2011 – 10:37 WIB
Karena itu, ia berpendapat pernyataan itu bisa dibenarkan jika melihat di mana hampir 30 persen UU yang diuji dan dikabulkan. Hal itu merupakan potret riil bahwa produk perundang-undangan kita masih jauh dari harapan untuk membangun sistem hukum yang lebih baik. "Karenanya, saya juga menyesali jika pernyataan beliau itu dicurigai sebagai sensasi untuk kepentingan 2014, justru itu (tuduhan) terlalu jauh dan kontraproduktif," imbuhnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI) Indonesia , Ronald Rofiandri, berpendapat sangat sulit pembuktian hukum atas pernyataan Mahfud.
”Mengungkapnya bukan perkara mudah. Dibutuhkan goodwill dan kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan karena akan menghadapi kendala yang luar biasa besarnya. Karena pihak luar akan sangat sulit membuktikannya. Dari pengalaman empiris yang bisa bicara anggota DPR, mantan anggota DPR dan pemerintah. Kecuali ada pihak di luar pemangku kepentingan yang mau bersuara. Situasinya tidak akan semudah dibayangkan,” terang Ronald, Jumat (18/11).