Bukti SMS Ancaman Tidak Pernah Diperlihatkan
Senin, 10 Juni 2013 – 16:40 WIB
Sidang kemudian dilanjutkan dengan terlebih dahulu mendengar keterangan saksi mantan tim penasehat hukum Antasari, Masayu Donny Kertapati.
Menurutnya, Antasari ketika itu didakwa membunuh berdasarkan SMS yang dalam sidang dinyatakan saksi Jefry dan Imelda.
"Namun selama sidang, barang bukti handphone tidak pernah dihadirkan. Selain itu kalau ingin memeriksa sms yang disebut adanya ancaman dari pak Antasari, penyidik kan mudah membukanya, tinggal minta data dari Telkomsel," katanya.