Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi

Senin, 13 Mei 2024 – 17:09 WIB
Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi - JPNN.COM
Akademisi Edi Saputra Hasibuan dan Kurniawan Tri Wibowo meluncurkan buku berjudul Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri. Foto: Dokpri

Menurut data aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri sejak Januari-November 2023, ada sekitar 54 kasus kejahatan menggunakan senjata api terjadi di seluruh Indonesia.

Edi menegaskan dalam menggunakan senjata api untuk penegakan hukum, anggota Polri harus berpedoman pada prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.

Prinsip ini wajib dipenuhi anggota Polri untuk menghindari tudingan pelanggaran HAM. Penggunanaan senjata api dalam operasi kepolisian harus terukur dan sesuai prosedur.

Menurut Edi Hasibusn, kasus penembakan Brigadir Joshua dan bunuh diri oknum anggota Polresta Manado hingga kini masih disorot publik.

Selain terjadi pada oknum anggota Polri, penggunaan senjata api yang menyimpang juga kerap terjadi pada warga sipil. Sejumlah kasus perampokan dan pembunuhan ada yang menggunakan senjata api ilegal.

Ada pula warga sipil yang mengacung senjata api layaknya koboi jalanan hingga membuat ketakutan masyarakat. Ada juga yang menggunakan senjata mainan dan tidak sedikit menggunakan senpi rakitan.

"Memprihatinkan bukan? Atas berbagai kondisi tersebut, kami harapkan buku ini bisa memberi masukan kepada Polri untuk memperketat pengawasan dan pemberian izin kepemilikan senjata api baik itu untuk anggota Polri sendiri dan juga untuk warga sipil lainnya," kata dia.

Kurniawan Tri Wibowo menambahkan buku ini nantinya bisa didapatkan masyarakat lewat belanja daring. Menurut Kurniawan, buku ini sangat bagus dibaca mahasiswa, dosen, anggota Polri, dan masyarakat.

Edi Hasibuan mengatakan senjata api diberikan kepada anggota Polri untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA