Bulan Depan, Ismeth Abdullah Keluar dari LP Cipinang
Selasa, 08 Maret 2011 – 04:04 WIB
Atas putusan itu, baik Ismeth maupun JPU KPK diberi waktu seminggu untuk mengajukan banding. Namun kedua belah pihak memutuskan untuk tidak banding sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Karenanya, pada 21 September 2010 lalu JPU KPK langsung mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor sehingga Ismeth berubah status dari tahanan menjadi narapidana. Ismeth juga sudah membayar denda Rp 100 juta, sehari setelah putusan tentang hukuman badan disekskusi JPU KPK.
Ismeth sendiri sudah ditahan di Rutan LP Cipinang sejak 22 Februari 2010 saat masih proses penyidikan. Sebelumnya, Ismeth sudah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2009. (ara/jpnn)