Bulan Depan PNS dan PPPK Gajian 2 Kali, Alhamdulillah
Besaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS dan PPPK adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan.
Masing-masing PNS dan PPPK menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apa pun, seperti halnya saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
"Jika pemberian gaji setiap bulan, ASN ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya, tetapi saat menerima gaji ke-13 potongan-potongan itu tidak dilakukan sehingga PNS menerima gaji utuh," katanya.
Pencairan gaji ke-13 setiap tahun dijadwalkan pada bulan Juni, karena tujuannya untuk membantu dana Pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Pemberian Gaji ke-13 bertujuan membantu ASN, TNI/Polri, dan pensiunan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka. Apalagi yang memiliki anak baru masuk sekolah atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, tentunya membutuhkan biaya.
"Karena itu pencairan gaji ke-13 diberikan saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau tahun ajaran baru agar lebih tepat sasaran," katanya.
Sementara data Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mataram mencatat, jumlah PNS dan PPPK di Kota Mataram sekitar 5.000 orang. (antara/jpnn)