Bule Jerman Buron Kasus Penipuan Ditangkap di Bali
jpnn.com - Berakhir sudah pelarian Gordon Gilbert Hild dan istrinya, Ismayanti. Pasangan suami istri buron kasus penipuan investasi tersebut ditangkap tim Kejaksaa Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung di Desa Petulu, Ubud, Bali, Jumat (13/4).
Gordon yang warga negara Jerman dan Ismayanti sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti menipu rekan bisnisnya, Yenny, hingga menimbulkan kerugian Rp 8,5 miliar.
Menurut kuasa hukum Yenny, Tomy Alexander, penangkapan Ismayanti dan Gordon dilakukan untuk mengeksekusi putusan MA.
“Untuk pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Tomy.
Menurut Tomy, Ismayanti dan Gordon telah diterbangkan ke Jakarta pada Jumat malam lalu. Setelah itu Gordon langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Ismayanti dimasukan ke Lapas Pondok Bambu untuk menjalani masa hukuman.
“Kami mengapresiasi penangkapan dan eksekusi oleh tim Kejari Jaksel itu untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan,” kata ujar Tomy.
Adapun kasus penipuan investasi tersebut berawal saat Gordon dan Ismayanti yang merupakan warga Lampung mengajak Yenny untuk bekerja sama membangun vila Kelapa Retreat II di kawasan Pekutatan, Negara, Bali.
Mereka pun menyepakati nilai investasi sebesar Rp 8,5 miliar berdasarkan proposal yang ditawarkan pada 2011 silam.
Namun pasangan tersebut justru menggelapkan uang investasi Rp 8,5 miliar yang sudah disetor. Uang itu malah dipakai untuk membeli properti di Selandia Baru.
Bahkan, Gordon dan Ismayanti secara sepihak menyatakan kerja sama mereka tidak berlaku dengan dalih ada kesalahan perhitungan bisnis.