Bule Jerman Buron Kasus Penipuan Ditangkap di Bali
Yenny kemudian melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya dan kasus itu ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menipu dan menggelapkan uang investasi tersebut. Pada tingkat pengadilan kasasi di Mahkamah Agung Agustus 2017 lalu, mereka tetap divonis 3,5 tahun penjara.
Ketika akan dieksekusi, Ismayanti dan Gordon malah tidak kelihatan batang hidungnya meski berstatus tahanan kota. Kejaksaan beberapa kali mencoba mengeksekusi namun belum berhasil.
Pada Desember 2017 Kejari Jaksel akhirnya menetapkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di Bali.
Selain harus mendekam penjara, Ismayanti dan Gordon juga mesti menyerahan sejumlah asetnya untuk disita sesuai keputusan majelis hakim sidang perdata di Pengadilan Negeri Negara, Bali.
Gugatan perdata itu dikabulkan majelis hakim dengan putusan tergugat mesti mengembalikan uang investasi sebesar Rp 8,5 miliar yang sudah disetorkan serta ganti rugi dengan jaminan aset Gordon dan Ismayanti.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka mengatakan, tertangkapnya Gordon dan Ismayanti merupakan kerjasama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejari Gianyar.
"Kedua terpidana kami tangkap tanpa perlawanan di Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali,” ungkapnya. (dil/jpnn)