Bule Jerman Ini Dideportasi Imigrasi Makassar, Begini Kasusnya
"Dari hasil hasil pemeriksaan, ternyata WNA Jerman tersebut telah melewati masa berlaku VOA atau overstay selama 129 hari," beber dia.
Konon WNA tersebut datang ke Indonesia pada 30 Agustus 2022. Dia lantas pergi ke Manado dan tinggal bersama istrinya yang tak lain warga asli Indonesia.
"Dia sempat memperpanjang visa satu kali di kantor Imigran Manado, kemudian setelah itu tidak pernah diperpanjang dengan alasan karena dia tinggal dengan istrinya berkeliling dan sulit menemukan kantor Imigrasi," tutur Agus.
Selama di Manado, Heiko ikut membantu istrinya membangun rumah. "Dia datang untuk bantu istrinya bangun rumah," ungkap Agus.
Akibat perbuatannya, Heiko telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, WNA tersebut mendapat sanksi berupa pencekalan.
"Yang bersangkutan tidak boleh masuk Indonesia selama 6 bulan atau bisa diperpanjang ke depannya. Dia juga sanggup membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) denda Overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari," tutup Agus. (mcr29/jpnn)