Bule Pembunuh Polisi Akan Dibebaskan
Selasa, 14 Juli 2020 – 13:59 WIB
Sara terlibat pembunuhan bersama kekasihnya David Taylor. Sara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (2) 3 KUHP.
Baca Juga:
Sementara kekasihnya, David James Taylor asal Inggris divonis enam tahun atas kasus sama.
Sejoli itu dinyatakan terbukti bersama-sama membunuh Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016. (rb/ara/mus/JPR)