Bule Prancis Bikin Onar di Masjid saat Ada Tadarusan, Imigrasi Mataram Bertindak
Kejadian itu lantas dilaporkan warga kepada kepala Dusun Batu Bolong yang kemudian diteruskan kepada petugas.
Slamet menyebut setelah mendapat laporan, jajarannya langsung mencari pelaku. "Pada 28 Maret 2023, kami mengamankan pelaku di rumahnya," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, disimpulkan bahwa ER terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian.
"Untuk itu kepadanya diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," kata Wahono.
Deportasi terhadap ER akan dilakukan pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang.
"Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram," katanya.
Slamet menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Dirjen Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.