Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BUMA Dapat Pembiayaan Sindikasi Syariah Pertama, Sebegini Jumlahnya

Jumat, 15 September 2023 – 12:51 WIB
BUMA Dapat Pembiayaan Sindikasi Syariah Pertama, Sebegini Jumlahnya - JPNN.COM
BUMA Dapat Pembiayaan Sindikasi Syariah Pertama. Foto: dok. BUMA

jpnn.com, JAKARTA - PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) mendapat pembiayaan sindikasi syariah sebesar USD 60 juta. Pembiayaan ini akan berlangsung selama lima tahun hingga 2028.

Dalam fasilitas pembiayaan ini, Bank Muamalat berpartisipasi senilai USD 50 juta sekaligus berperan sebagai mandated lead arranger (MLA), agen fasilitas, dan agen penjamin.

Nanang Rizal Achyar, Direktur BUMA mengatakan, pendanaan baru dengan pricing yang kompetitif ini menjadi bukti kredibilitas sebagai perusahaan kontraktor pertambangan batu bara terkemuka di Indonesia.

"Pendanaan ini akan kami gunakan untuk mendukung aksi korporasi dan menunjang kegiatan operasional BUMA. Kami berharap kerja sama ini juga dapat berlanjut ke kerja sama yang lebih luas," ujar Nanang, dalam keterangannya, Jumat (15/9).

Irvan Y. Noor, SEVP Enterprise Banking Bank Muamalat menambahkan, sinergi dengan Delta Dunia Group melalui anak usahanya, Buma, ini merupakan bagian dari komitmen untuk berkontribusi dalam pembiayaan sindikasi syariah, khususnya dalam denominasi dolar AS.

Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi pintu masuk Bank Muamalat untuk memberikan layanan kepada karyawan BUMA, termasuk pembiayaan multiguna.

"Partisipasi ini makin memperkuat portofolio Bank Muamalat di segmen pembiayaan korporasi dan menunjukkan komitmen aktif kami dalam mendukung perusahaan nasional, khususnya di sektor energi," tuturnya.

Sementara itu, Iwan Fuad Salim, Group Deputy Director Finance & Investor Relations Delta Dunia Group menyatakan optimismenya terhadap aksi korporasi Bank Muamalat dan BUMA.

BUMA mendapat pembiayaan sindikasi syariah pertama dari Bank Muamalat hingga 2028.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News