Bumigas Dinilai Tak Mampu Bangun Proyek PLTP
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirut BUMN PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa menyayangkan sikap PT Bumigas Energi, yang seharusnya melakukan kewajibanya membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
"Malahan Bumigas selalu mencari-cari alasan atau permasalahan dengan menanyakan tentang izin konsesi kepada Geo Dipa, dengan alasan CNT Hongkong selaku penyandang dana meminta adanya izin konsesi Geo Dipa," kata Samsudin di Jakarta, Jumat (16/6) kemarin.
Padahal, menurut Samsudin, mengenai izin konsesi tersebut tidak dipersyaratkan dalam Financial Agreement. Sehingga semestinya CNT Hongkong bisa mencairkan 1st drawdown kepada Bumigas sebagaimana diatur dalam Perjanjian KTR.001.
"Saya berpendapat, Bumigas sebenarnya tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk membangun lima unit PLTP sesuai dengan Perjanjian KTR.001," kata Samsudin.
Samsudin juga membantah pernyataan Bumigas yang menyebutkan telah membangun dan atau memperbaiki jalan di area Patuha.
"Pembangunan dan/atau perbaikan jalan tersebut tidak tercantum dalam ruang lingkup Perjanjian KTR.001, Geo Dipa tidak pernah menginstruksikan Bumigas untuk melakukan pembangunan dan/atau perbaikan jalan," katanya.
Selain itu, menurut Samsudin, pihaknya juga tidak pernah membaca dan atau menerima laporan mengenai pembangunan dan/atau perbaikan jalan tersebut.
"Jalan akses di area Patuha sudah ada sejak jaman dulu karena jalan tersebut digunakan oleh usaha perkebunan dan PPL dan Pertamina pada saat PPL-Pertamina masih mengerjakan pengembangan panas bumi di Patuha," katanya.