BUMN dan BUMD Butuh UU PNPD
Kamis, 02 Februari 2012 – 13:25 WIB
Bahkan beberapa BUMN sudah menjadi perusahaan publik. Tidak semua saham persero dikuasai negara. Investasi sudah ada dari dalam maupun luar negeri. "Pengelolaannya juga profesional," tegasnya.
Nah, menurut dia, jika RUU itu disetujui, tentu BUMN diizinkan untuk mengelola piutang senditri. "Tidak lagi ada kekhawatiran merugikan negara dan lain-lain," katanya.
Menkeu juga mengaku agar dalam UU itu diatur piutang negara tidak diurus oleh panitia. Cukup di Kemenkeu saja yang ada unit menangani. "Karena lebih efisien dan efektif. Kalau dikelola panitia, tidak ada yang betul-betul bertanggungjawab melaksanakannya," ujarnya. (boy/jpnn)