BUMN Jangan Lakukan PHK di Tengah Pandemi Corona
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 19:22 WIB
Kedelapan, segera alihkan dana CSR BUMN ke kementerian terkait untuk melakukannya.
Kesembilan, segera lakukan rekrut direksi, komisaris dan pejabat BUMN dengan pola lelang jabatan.
"Kesepuluh dan lain sebaginya yang merupakan kebijakan, program dan tindakan trobosan," kata Emrus.
Dia meyakini bila Kementerian BUMN melakukan extraordinary tersebut di atas dengan sungguh-sungguh dan transparan, BUMN tidak perlu melakukan PHK. (boy/jpnn)