Bunda Harus Tahu Dampak tak Mau Menyusui Bayi, Di antaranya Terkait Ekonomi
"Karena itu, maka perlindungan menjadi penting."
"Harus diwaspadai perihal penggunaan pengganti ASI yang tidak layak. Pemasaran produk harus betul-betul dijaga agar tidak memberikan informasi salah pada masyarakat," katanya.
Dokter Mahmud lebih lanjut mengatakan edukasi mengenai pentingnya menyusui perlu terus dilakukan, baik melalui konseling atau telekonseling seperti yang ditempuh AIMI.
Dia juga menyebut pemerintah sudah berkomitmen melindungi ibu menyusui di Indonesia.
Antara lain melalui UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 15/2012 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan atau Memerah ASI.
Kemudian Permenkes Nomor 15/2014 tentang Tata Cara Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian ASI Eksklusif.
Di masa pandemi COVID-19 saat ini, pemerintah tetap melanjutkan komitmennya memprioritaskan program dan layanan menyusui, mengakhiri promosi produk pengganti ASI, inisiatif rumah sakit sayang bayi dan mengimbau semua pemangku kepentingan mempromosikan serta meningkatkan akses ke layanan yang mendukung ibu agar melanjutkan praktik menyusui.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 dan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 memperlihatkan baru separuh atau 52 persen bayi berusia di bawah 6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif.