Bunda, Jangan Percaya Begitu Saja saat Putri Pergi Bareng Pacar, Ini Bikin Merinding
Ditambahkan AKP Dedy, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
"Barang bukti yang disita yakni berupa 1 buat flashdisk berisi rekaman video berdurasi 1,12 menit, 1 buah sprei dan selimut," tandasnya.
Tersangka YS dijerat polisi dengan Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman minimal 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10-15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)