Bunda PAUD Pengin Beasiswa Pascasarjana, Divonis 1 Tahun Penjara
jpnn.com, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, menjatuhkan vonis satu penjara kepada dua terdakwa korupsi beasiswa dengan kerugian negara Rp 6 juta, Zakariah dan Nurwani, kemarin (8/8).
”Memutuskan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Dan, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada.
Hukuman penjara selama satu tahun ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Tetapi, hakim tidak mengabulkan tuntutan denda terhadap kedua terdakwa, sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Albertus mengatakan, tidak dikabulkannya denda tersebut berdasarkan prinsip restorative justice.
Apalagi jumlah kerugian negara yang hanya Rp 6 juta, jauh di bawah minimal denda pidana korupsi sebesar Rp 50 juta.
Majelis hakim juga tidak menjatuhkan putusan terkait uang pengganti sebesar kerugian negara. Sebab, terdakwa telah mengembalikannya saat proses penyidikan Februari 2015 silam.
”Tidak adil kalau menjatuhkan pidana denda. Kerugian negara jauh di bawah Rp 50 juta. Itu juga sudah dikembalikan oleh terdakwa,” kata Albertus.