Bunda PAUD Pengin Beasiswa Pascasarjana, Divonis 1 Tahun Penjara
Menurut majelis hakim, hukuman yang dijatuhkan bukan balas dendam atas perkara keduanya. Melainkan untuk memberi kesadaran dan mendidik terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.
”Juga untuk memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak berbuat hal serupa,” ujar Albertus.
Hakim anggota Fathurrauzi mengatakan, majelis mempertimbangkan hukuman berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, meski terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara, tetapi tidak menghilangkan sifat melawan hukumnya.
”Walaupun sudah dikembalikan, tidak menghilangkan sifat melawan hukum,” kata dia.
Usai mendengar putusan hakim, JPU Kejari Bima Rasyidi mengaku masih pikir-pikir. Hal senada diutarakan penasihat hukum terdakwa, Denny Nur Indra.
”Kita pikir-pikir dulu yang mulia, apakah akan banding atau menerima,” kata Denny.
Diketahui, kedua terdakwa terjerat dalam kasus dugaan korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru Raudlatul Atfal (RA) dan Madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB anggaran 2010 untuk program pascasarjana.