Bunga Hamil Lima Bulan, AS Langsung Diciduk Polisi
Namun ketika dilakukannya tes DNA oleh tim kami dan hasilnya benar AS adalah ayah biologis dari anak korban Bunga, sehingga tim Ditreskrimum Polda NTB pada 21/07/2021 langsung mengamankan AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di samping pelaku, tim juga mengamankan satu lembar akte lahir atau nama korban, satu lembar fotocopy KK, satu celana leging panjang warna cokelat, satu celana dalam abu-abu, serta satu lembar bukti hasil tes DNA dari Puslabfor polri tertanggal 16/07/2021.
Baca Juga: Mangku Alam sudah Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak Polisi
Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.(antara/jpnn)