Bunga Mengadu ke Ibunya Anunya Sakit, Perbuatan Bejat DM Akhirnya Terkuak
Kasat Reskrim Polres Merangi, AKP Firdon Marpaung membenarkan adanya laporan tersebut.
“Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka mengakui perbuatannya, keduanya saling mengenal sejak Desember 2020 lalu,” terangnya.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DM dikenakan pasal 81 jO 76 D dan atau pasal 82 jo 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama minimal 10 tahun penjara. (min/zen/jambi-independent)