Bunga Tunjukkan Bekas Sperma, Mamanya Langsung Histeris
Sang ibu menangis saat diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Kota.
Senin malam (20/11), Satreskrim berhasil meringkus R yang diketahui bersembunyi sejak dilayangkannya laporan kasus tersebut ke Polres Malang Kota.
Kapolres Malang Kota Hoiruddin Hasibuan menyatakan, tersangka saat ini sudah ditahan. Predator tindakan seksual tersebut, kata mantan pejabat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
”Pasal primernya lebih tepat dengan UU PA,” kata perwira yang segera kembali menjadi pejabat Densus 88 itu. (jaf/c2/riq)